Monday, November 17, 2014

PEMAHAMAN UNDANG - UNDANG






PEMAHAMAN UNDANG - UNDANG


guys, udah lama gak ada coretan - coretan abjad di blog ini yah . Maklum sebagai pekerja sekaligus pelajar yang harus memmbagi waktu terhadap keduanya jadi agak sulit yahh . yaudah dari pada saya curhat melulu lebih baik diskusi yukkk

Dibulan November 2014 ini dalam perkuliahan saya mendapatkan materi tentang PKN (Pendidikan Kewarga Negaraan). Dalam sks yang sedikit, singkat namun membuka mata terhadap mahasiswa serta mahasiswi penerus generasi indonesia.

Entah mengapa semua teman - teman sekelas (gabungan jurusan) menjuluki saya "Pakar Politik" lah, atau si "Juara Debat" lah. Okeeeee fine. Sebelum jauh saya beri sedikit informasi bahwa pada perkuliahan kali ini mempresentasikan serta mendebatkan hasil presentasi dari masing - masing kelompok dan memberikan ruang serta kesempatan untuk tanya jawab antar mahasiswa.

Dalam hal ini saya merasa miris karena banyak mahasiswa yang menutup mata mereka, menutup telinga serta menutup mulut mereka untuk mengetahui Undang - Undang di negara Indonesia. At least mereka harus mengetahui perkembangan yang terjadi di negara kita.

Namun dengan adanya sesi debat serta tanya jawab membuat antusias mahasiswa menjadi semangat memiliki rasa ingin tahu terhadap masalah yang terjadi dan yang sedang terjadi. Dalam hal ini saya menggaris bawahi bahwa semua pihak perlu mengerti dan memahami masalah ini.Akan disayangkan ketika seseorang bernegara, mencari nafkah, serta menjalankan keseharian dinegara sendiri namun tidak mengenal latar belakang indonesia.

Hal ini membuktikan bahwa dengan tidak mengenal maksud dan tujuan adanya undang - undang, mahasiswapun tidak mengetahui sejarah dan pergerakan serta perkembangan bangsa. WHY ?? karena untuk terbentuknya undang - undang serta peraturan lainnya yang ada dikehidupan saat ini, tidak luput dari sejarah yang garis besar telah membentuk pancasila dengan kesatuan serta rumusan - rumusan yang dijadikan acuan bahwa dari dahulu hingga saat ini indonesia mempunyai acuan dasar hukum sehingga menciptakan perluasan hukum.

Dalam beberapa presentasi menyebutkan bahwa semenjak tahun 2000 - 2014 ini banyak kasus yang terjadi dikarenakan media sosial yang makin canggih dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat indonesia sehingga menjadikan maraknya tindak pidana melalui salahnya informasi yang disampaikan. Pesan serta kesan kecewa atau ketidakpuasan masyarakat terhadap suatu pelayanan yang buruk dilampiaskan melalui tulisan - tulisan status dimedia sosial. Hal ini menjadikan tuntutan hukuman bagi yang dikomplain bahwa tlah adanya pelanggaran UU ITE yang telah dilakukan oleh beberapa masyarakat.

Namun hal ini menjadi sangat prihatin ketika masyarakat diadili atas ungkapan perasaan mereka yang mengugkapkan hal tersebut dalam bentuk media, tentu hal ini menjadikan kesalahan terhadap semua pihak. KENAPA SEMUA PIHAK ??? kami sepakat berpendapat bahwa kurangnya pemahaman tentang undang - undang terhadap masyarakat apa itu peraturan ?? untuk apa itu peraturan ??? mengapa peraturan itu dibuat ??? jelas didalam kelas saya saja membuktikan sebagian besar mahasiswa melangkah maju terhadap modernisasi kehidupan, akan tetapi berjalan mundur mempelajari latar belakang yang menjadikan penting untuk maju kedepan.

Semua pihak itu berhak mengetahui serta memahami pengajaran dari hal ini, saya sangat setuju bahkan diperkuliahanpun mendapat materi PKN yang menjelaskan bahwa masyarakat perlu adanya pemahaman - pemahaman dasar untuk kelangsungan kehidupan bermasyarakat. Namun bagaimana terhadap masyarakat yang tidak bisa mengunyah pendidikan dibangku sekolah ??? serta bagaimana dengan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses untuk mengenal kehidupan ??

Nahh inilah yang menjadikan sangat penting untuk pemerintah sebagai pemerataan dan pembelajaran bagaimana caranya. Mungkin sejauh ini pemerintah telah bekerja keras terhadap penyuluhan tentang berbagai macam aspek terhadap masyarakat, namun yang namanya human, tidak akan bisa dipastikan akan merata jika hal tersebut hanya dilakukan oleh anggota pemeintah saja. Nahhhh sebagai masyarakat yang baik, kita patut membantu pemerintah dari hal kecil yaitu memberikan pengertian pemahaman terhadap teman sekitar. Yah paling tidak kita jangan hanya menuntut tetapi saling mengkoreksi dan mengingatkan.

Sangat disayangkan individual yang bertinggal dinegara kita hanya diam diri atau bahkan selalu berkomplain, namun Undang - Undangpun patut dirancang bukan untuk membuat masyarakat menjadi tutup mata, telinga dan tutup mulut karena hal - hal yang seharusnya benar menjadi kesalahan. Serta Kesalahan menjadikan kebenaran yang halal. 

So, come on guys kita semangattt yahhhh

No comments: